7.5.12

Masa berlaku STNK Habis, kena tilang?

0 komentar

Selamat sore,.. saya Riyan di Yogyakarta, kemarin saya kena tilang 40 ribu di Magelang karena STNK saya telat bayar pajak tahunan. STNK saya berlaku masih 5 tahunan, tapi pajak tahunan terlambat 2 bulan. untuk SIM dan lain-lain dalam perlengkapan kendaraan saya lengkap. Dari forum-forum internet polisi tidak berhak menilang jika pengendara yang telat membayar STNK tahunan, apakah dalam undung-undang seperti itu benar? atau memang harus ditilang, mohon bimbingannya dengan mengirimkan balasan di email saya, email pribadi saya riyanku_1988@yahoo.com Terima kasih, Salam, Riyan
 Jawaban :
Menanggapi permasalahan tersebut kami atas institusi sebelumnya mohon maaf , keterlambatan membayar pajak tahunan petugas/Polisi tidak berhak melakukan penindakan/menilang sebab untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan Polisi. Dengan peristiwa ini kami akan laporkan ke pimpinan agar selalu selalu mengingatkan kepada petugas dilapang. Terima kasih.


Alhamdulillah, sementara amannnn :)

Leave a Reply

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...